Pengangkatan B.J.Habibie sebagai presiden RI ke-3 memunculkan kontroversi dimasyarakat. Pihak yang pro terhadap pengangkatan habibie menganggap pengangkatan habibie sudah konsitusional. Dilain pihak yang kontra terhadap pengangkatan B.J.HABIBIE menganggap bahwa habibie sebagai kelanjutan dari era soeharto dan pengangkatannya dianggap tidak konsitusional.
Enam bulan setelah pengangkatan B.J.HABIBIE sebagai presiden RI, diadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 guna mempersiapkan jalan bagi liberalisasi politik, termasuk pemilu demokratis yang akan diadakan pada 7 juni 1999, sidang istimewa MPR berakhir dengan menghasilkan 12 ketetapan (TAP) yaitu sebagai berikut :
1. Tap No. VII/MPR/1998. perubahan dan tambahan atas Tap I/ MPR/1983 tentang perubahan tata tertib MPR.
2. Tap No.VII/MPR/1998.pencabutan Tap IV/MPR/1983 tentang referendum.
3. TAP NO.IX/MPR/1998.pencabutan Tap II/ MPR/1998 tentang garis-garis besar haluan negara (GBHN)
4. TAP NO.X/MPR/1998. pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
5. TAP NO.XI/MPR/1998. penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,kolusi,dan nepotisme.
6. TAP NO.XII/MPR/1998. pencabutan Tap V/MPR/1998 tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepeda presiden/ mandatarasi MPR dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembagunan nasional sebagai pengalaman pancasila.
7. TAP NO. XIII/MPR/1998. pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden republik indonesia.
8. TAP NO. XIV/MPR/1998. perubahan dan tambahan atas Tap III/MPR/1998.tentang pemilu.
9. TAP NO. XV/MPR/1998. penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah dalam rangka negara kesatuan republik indonesia.
10. TAP NO.XVI/MPR/1998. politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
11. TAP NO. XVII/MPR/1998. hak asasi manusia.
12. TAP NO. XVIII/MPR/1998. pencabutan Tap II/MPR/1978. pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (EKAPRASETYA PANCA KARSA) dan penetapan pancasila sebagai dasar negara.
Dari ke-12 Tap tersebut terdapat 4 tap yang memperlihatkan adaya upaya untuk mengakomodasi tuntutan reformasi.
· Pertama TAP NO.VIII/MPR 1998 tentang pencabutan TAP NO. IV/MPR/1983. mengenai referendum yang menjaga UUD 1945 dari pihak yang mengubahnya. Dengan dicabutnya tap tersebut UUD 1945 dapat diubah.
· Kedua TAP NO. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP NO. II/MPR/1978. dengan keluarnya tap ini, maka pudarlah kedudukan pancasila sebagai asas tunggal dan dengan demikian seluruh organisasi sosial dan politik tidak lagi wajib menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.
· Ketiga TAP NO. XII/MPR/1998. mengenai pencabutan TAP NO. V/MPR/1998. dengan pencabutan tap ini maka pemberian tugas khusus kepada presiden oleh MPR untuk mengambil tindakan melampaui batas-batas perundang-undangan, dibatalkan.
· Keempat TAP NO.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua kali periode. Dengan keluarnya Tap ini maka tidak ada lagi seorang presiden yang dapat menikmati masa kekuasaan yang disahkan oleh MPR seperti soeharto yang menjabat selama tujuh periode.
Pada tanggal 13 november 1998 tuntutan gerakan mahasiswa terhadap lembaga SI MPR mencapai puncaknya. Gerakan mahasiswa terutama kelompok radikal semakain memperkeras tuntutannya, dan mereka berkeinginan untuk menduduki kembali gedung DPR/MPR RI. Namun mereka terhalang oleh pengamanan yang ketat aparat keamanan sehingga terjadi bentrok fisik, yang mungkin dipicu oleh provokasi oknum kelompok tertentu. Peristiwa ini mengakibatkan jatuhnya korban pihak mahasiswa dan masyarakat. Kejadian berlangsung disekitar jembatan semanggi sehingga dikenal dengan tragedi semanggi.
Pada era persiden habibie, timor-timur yang menjadi provinsi ke-27 memisahkan diri dari NKRI(negara kesatuan republik indonesia) timor-timur menjadi menjadi sebuah negara setelah rakyatnya menolak menjadi bagian dari NKRI melalui jajak pendapat dibawah pengawasan PBB. Terlepasnya timor-timur menjadi faktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggung jawabannya pada bulan oktober 1999 dan B.J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calon presiden.
Pada 7 juni 1999 diadakan pemilu yang pertama kali setelah reformasi bergulir yaitu pemilu yang dianggap paling demokratis jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu ini diselenggarakan dengan prinsip luber dan jurdil, yang diikuti oleh 48 partai yang telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat menjadi OPP (0rganisasi peserta pemilu) dari 141 partai politik yang mendeklarasikan pendiriannya dan mendaftarkan di depdagri pemegang pertama pemilu 1999 adalah PDI-P pimpinan megawati. PDI-P mendapat suara 33,74%, golkar menjadi nomor dua 22,44% suara. Posisi ketiga diduduki PKB yang didirikan oleh abdulrahman wahid dengan 12,61% suara. Urutan keempat adalah PPP dengan 10,71% dan urutan kelima adalah PAN amien rais dengan 7,12% suara.
Selasa, 10 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
postingannya sangat berguna. terimakasih..
Makasih postingannya...
Posting Komentar