BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 19 Desember 2009

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

II

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi memiliki keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka arti dari sukarelewan dan terbuka adalah didalam sistem koperasi yang saya ketahui karena didalam koperasi tidak ada unsur paksaan ataupun memihak pada siapapun karena dikoperasi bersifat sukarela oleh sebab itu koperasi bisa dikatakan bersifat sukarela dan terbuka.

Didalam koperasi pengelolahan koperasi dilakukan secara demokrasi maksud dari demokrasi adalah didalam pengambilan keputusan ataupun segala sesuatu yang menyangkut tentang koperasi dalam arti mengambil keputusan saat bermusyawarah bila mana ada suatu hal-hal ataupun kegiatan yang menyangkut koperasi akan dilakukan sistem musyawarah untuk mencapai kata mufakat dan keputusan yang diambil bersifat demokrasi karena tidak bersifat individu karena dikoperasi menggunakan sistem demokrasi.

Tak hanya dalam sistem demokrasi saja koperasi juga ada sistem keadilan yaitu pembagian SHU dimana didalam koperasi ini SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Karena koperasi dilakukan secara adil dilihat dari besarnya jasa usaha masing-masing orang yang ada didalam koperasi diberikan balas jasa yang terbatas terhadap modal dalam arti koperasi memiliki pemberian modal yang terbatas, karena biasanya koperasi memilih modal yang terbatas oleh sebab itu koperasi bisa berkembang karena orang-orang dan kerjasama anggota-anggota koperasi yang menggunakan sistem sukarela dan terbuka.

Dan didalam koperasi harus memiliki prinsip kemandirian didalam koperasi terutama kemandirian didalam koperasi agar koperasi bisa berdiri dan sejahtera karena kerjasama anggota didalam koperasi dan kemandirian para anggota-anggotanya yang ada didalam koperasi tersebut

Dan didalam koperasi memiliki pendidikan perkoperasian maksud dari pendidikan perkoperasian adalah setiap koperasi memiliki pendidikan perkoperasian adalah maksud dari tujuan dan pendidikan koperasi adalah tidak melakukan kecurangan ataupun menyalahkan prosedur dari ketentuan dan peraturan yang berlaku agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan didalam koperasi. Dalam arti melakukan persaingan koperasi secara sehat.

Tidak hanya pendidikan perkoperasian saja kerjasama antar koperasi juga sangat dibutuhkan dalam koperasi guna untuk dapat menjalin hubungan yang sejahtera dan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat maksud dari persingan tidak sehat adalah para anggota koperasi harus bekerjasama untuk membangun koperasi menjadi lebih baik dan tidak ada unsur persaingan yang negatif karena kita harus saling gotong royong dan bahu-membahu untuk mewujudkan koperasi yang damai dan sejahtera. Dan karena kerjasama yang sehat dapat mewujudkan perkoperasian yang sehat dan sejahtera.

Demikianlah karangan dan menurut pendapat saya tentang prinsip-prinsip koperasi apabila terdapat kata-kata yang kurang baik pada pendapat saya. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Cukup Sekian dan terima kasih.

WASSALLAM.

RINNA YUNITA

0 komentar:

Posting Komentar