BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 20 Desember 2009

KONTRIBUSI PERKEMBANGAN KOPERASI TERHADAP UMKM

KONTRIBUSI PERKEMBANGAN KOPERASI TERHADAP UMKM

Kontribusi koperasi terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja. Kontribusi UKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, terdiri dari kontribusi usaha mikro dan kecil sebesar 41,1 persen dan skala usaha menengah sebesar 15,6 persen. Atas dasar harga konstan tahun 1993, laju pertumbuhan PDB UKM (dengan migas) pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,57 persen (angka sementara) atau tumbuh lebih cepat daripada PDB nasional (dengan migas) yang tercatat sebesar 4,10 persen (angka sementara).

Dan Perkembangan UKM seperti itu sangat kritikal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, yang bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan seperti itu menunjukkan bahwa UMKM akan tetap berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.

Perkembangan yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum seimbang dengan peningkatan kualitas UKM yang memadai khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat besar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Atas dasar harga konstan tahun 1993, produktivitas per unit usaha selama periode 2000-2003 tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu usaha mikro dan kecil masih sekitar Rp4,3 juta dan usaha menengah sebesar Rp1,2 miliar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja belum menunjukkan perkembangan yang berarti yaitu masing-masing sebesar Rp2,6 juta dan Rp8,8 juta.

Keadaan ini secara langsung berkaitan dengan:

· Rendahnya kualitas sumber daya manusia khususnya dalam manajemen, organisasi, teknologi, dan pemasaran.

· Lemahnya rata-rata kompetensi kewirausahaan.

· Terbatasnya kapasitas UKM untuk mengakses permodalan, informasi teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.

Kemajuan UKM sangat mendukung upaya mengatasi ketimpangan antarpelaku, antargolongan pendapatan dan antardaerah, termasuk penanggulangan kemiskinan. UKM juga masih menghadapi berbagai permasalahan yang terkait dengan iklim usaha seperti:

· Besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan dan timbulnya berbagai pungutan contohnya: praktek usaha yang tidak sehat.

· Otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi UMKM.

Ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada UMKM. dengan mengembangkan pola pelayanan yang berarti Namun masih terdapat daerah lain yang memandang UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah sehingga menggunakan usaha UMKM meningkat.

Aspek kelembagaan pendukung yang belum meningkat menjadi masalah mendasar untuk diatasi. Tantangan ke depan UKM untuk mampu bersaing di era perdagangan bebas, baik di pasar domestik maupun di pasar ekspor, sangat ditentukan oleh dua kondisi utama.

Pertama: Lingkungan internal UKM harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar.

Kedua: Lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.

Secara nasional, pilihan strategi dan kebijakan untuk memberdayakan UKM dalam memasuki era pasar global menjadi sangat penting bagi terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan UKM sebagai penyedia lapangan kerja, sumber pertumbuhan dan pemerataan pendapatan. Sasaran UMKM menempati posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak melalui perannya dengan memperluas penyediaan lapangan kerja, menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional.

Dengan perspektif peran seperti itu, sasaran umum pemberdayaan UMKM dalam periode tahun 2005-2009 adalah meningkatnya produktivitas usaha kecil dan menengah dengan tingkat pertumbuhan lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan produktivitas nasional; proporsi terserapnya tenaga kerja tetap pada usaha kecil dan menengah meningkat bersamaan dengan bertambahnya tenaga kerja misalnya:

Pertama meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil menengah dengan tingkat pertumbuhan lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan nilai tambahnya.

Kedua menurunnya proporsi jumlah usaha mikro disertai dengan kenaikan jumlah usaha kecil formal; berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Arah Kebijakan Dalam rangka mewujudkan sasaran pemberdayaan UMKM akan dilaksanakan dalam rangka arah kebijakan sebagai berikut:

Memperluas basis usaha serta pertumbuhan wirausaha baru dan berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja terutama dengan Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan tekonologi. Mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif.

Mengembangkan UKM untuk makin berperan dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM. Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha di setiap daerah. Penguatan kelembagaan terutama untuk memperluas akses kepeda sumber permodalan khususnya perbankan.

Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perizinan dan Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung non-finansial. Pengembangan UMKM yang diarahkan untuk berperan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan daya persaingan sedangkan pengembangan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk semakin berperan dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Pengembangan UMKM untuk makin berperanan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

Program Pembangunan Berdasarkan sasaran dan arah kebijakan pemberdayaan KUKM dalam periode 2005-2009, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan ke dalam program-program pembangunan yang merupakan strategi implementasi dari arah kebijakan tersebut. Program Penciptaan Iklim Usaha Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha KUKM.

Sasaran program adalah berkurangnya beban administratif dan hambatan usaha, menurunnya biaya usaha, meningkatnya rata-rata skala usaha, meningkatnya mutu layanan perizinan/pendirian usaha,dan landasan legalitas bagi UMKM, dan meningkatnya partisipasi dalam perencanaan, memantauan dan evaluasi berbagai kebijakan dan program UMKM.

Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka: Penuntasan penyempurnaan peraturan perundangan, seperti Undang-undang tentang Koperasi, Undang-undang tentang Usaha Kecil dan Menengah, dan Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, dan perizinan lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM, termasuk peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik daerah Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha UMKM.

Meningkatkan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan antardaerah dan Peningkatan kemampuan pemerintahan dalam melakukan perencananaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan program Pengembangan pelayanan perizinan usaha yang mudah dan murah dan cepat termasuk melalui perizinan mengembangkan unit penanganan pengaduan serta menyediakan jasa advokasi atau mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM. Pelaksanaan dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan memantau pelaksanaan kebijakan/regulasi; Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi yang meningkatkan penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM dan Koperasi termasuk pengembangan jaringan pelayanan informasinya.

Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha UMKM Program ini bertujuan untuk mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumber daya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya lokal serta meningkatkan skala usahanya. Sasaran program adalah tersedianya lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, meningkatnya fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM, dan meningkatnya jangkauan layanan lembaga keuangan.

Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain dengan upaya Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif termasuk sumber daya alam dalam meningkatan peranserta dunia usaha atau masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem insentif, kemudahan usaha serta peningkatan kapasitas pelayanannya.

Kompetitif UMKM Program ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UMKM. Sasaran yang akan dicapai adalah berkembangnya pengetahuan serta sikap wirausaha, meningkatnya produktivitas, tumbuhnya wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi,

Berkembangnya produk-produk unggulan UMKM, dan tumbuhnya koperasi yang sesuai dengan jatidiri, nilai-nilai serta prinsip dasar perkoperasian. Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup. Pemasyarakatan kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam kurikulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran atau izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan UMKM berbasis teknologi termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, yang terutamanya UMKM berorientasi ekspor, subkontrak atau penunjang, agribisnis atau agroindustri dan yang memanfaatkan sumber daya lokal; Pembangunan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan; Pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah pusat atau daerah dan melalui kemitraan publik, swasta dan masyarakat.

Pengembangan kemitraan investasi antar UKM, termasuk strategis atau investasi bersama (joint investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan teknologi dan pasar; Pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar UKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan usaha besar melalui kemitraan usaha Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan perkoperasian bagi anggota, calon anggota dan pengelola koperasi, termasuk pemasyarakatan koperasi sukses yang sesuai dengan jatidiri dan nilai atau prinsip koperasi, serta Peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah (PKM).

Termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki semangat kooperatif. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro Program ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing.

Sasaran dari program pemberdayaan usaha mikro adalah meningkatnya kapasitas usaha mikro, meningkatnya keterampilan pengelolaan usaha, dan terselenggaranya kepastian, perlindungan serta pembinaan usaha. Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok dalam rangka: Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal; Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi-hasil dari dana bergulir, sistem tanggung-renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti anggunan; Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah dan BUMN yang lebih berkoordinasi, profesional dan institusional Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM).

Pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan dan bimbingan teknis manajemen usaha; Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha; Fasilitasi untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha lainnya dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha; Dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang makin memadai; serta Pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro atau sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama didaerah kemiskinan.

PERANAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI PROVINSI LAMPUNG

Salah satu upaya untuk menanggulangi kemiskinan adalah melalui pemberdayaan UMKM yang telah terbukti memiliki daya tahan yang relatif kuat dalam menghadapi krisis ekonomi yang lalu. Peran penting UMKM itu sendiri dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu jumlah unit usaha yang terbentuk, penyerapan tenaga kerja, perannya dalam peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan sumbangannya terhadap ekspor nasional.

Dalam kurun waktu 1997-2001 rata-rata unit UMKM secara nasional mencapai 99,81% dari total perusahaan yang ada. Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor UMKM ini juga mencapai 99,48% dari total pekerja nasional, selain itu UMKM memberikan sumbangan hingga 55,1% kepada PDB Nasional. Secara umum rata-rata pertumbuhan UKM tahun 1999-2001 adalah 3%, rata-rata pertumbuhan pekerja 18,8% dan rata-rata pertumbuhan PDB –2,5% (2003).

Tambunan (2002); Berry et.al (2001) dalam Aloysius (2003) juga menyatakan bahwa UKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibelitas untuk bertahan terutama pada saat terjadinya krisis ekonomi. Berkaitan dengan pertumbuhan UMKM tersebut, perlu dilihat hubungan antara pertumbuhan UMKM dengan kemiskinan pada masyarakat, dan juga peran UKM mengurangi kemiskinan sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi langkah langkah kebijakan yang dapat ditempuh dalam pengembangan UMKM dalam rangka mengurangi kemiskinan di Provinsi Lampung.

Dengan menggunakan explanatory research, penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia Bandar Lampung bekerjasama dengan LPM UNILA ini menggunakan sampel yang diambil dari usaha kecil yang masuk dalam sembilan sektor usaha baik yang tergabung dalam kelompok ILMEA (Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka) maupun IKAH (Industri Kimia, Agro Industri dan Hasil Hutan) yang ada di Provinsi Lampung.

Beberapa hasil dan kesimpulan dari penelitian ini antara lain:

· Struktur usaha mikro, kecil, dan menengah di Propinsi Lampung masih dikuasai oleh sektor agraris terutama disektor pertanian.

· Tingkat keeratan hubungan antara penambahan satu unit usaha kecil baru dengan upaya pengurangan kemiskinan di Propinsi Lampung sangat kuat/erat, dimana setiap penambahan (pembukaan) satu unit usaha kecil baru akan berpotensi meningkatkan pendapatan riil perkapita masyarakat sebesar Rp14,57838.

· Penambahan tenaga kerja pada usaha mikro, kecil, dan menengah yang berstruktur ekonomi agraris yang didominasi oleh sektor pertanian tidak bisa digunakan sebagai media pengurangan kemiskinan karena produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian ini sangat rendah.

· Penambahan modal (investasi) pada usaha mikro, kecil dan menengah tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada upaya pengurangan kemiskinan di Propinsi Lampung. Dimana setiap penambahan investasi pada UMKM sebesar Rp 1.000.000,- secara kumulatif hanya berpotensi meningkatkan pendapatan perkapita sebesar Rp 0,826531.

Sementara beberapa saran yang dikemukakan oleh masyarakat sebagai berikut :

1. Arah pembangunan usaha Propinsi Lampung sebaiknya tidak menitik-beratkan pada sektor agraris terutama pertanian yang cenderung memiliki tingkat produktivitas yang rendah.

2. Jika pemerintah daerah tetap ingin memajukan/mempertahankan UMKM sektor pertanian, maka pemerintah harus meningkatkan skill karyawan misalnya melalui peningkatan pendidikan tenaga kerja UMKM.

3. Pemerintah harus mendorong upaya pembukaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah baru di Propinsi Lampung dengan memperhatikan sektor usaha yang bersifat menguntungkan (non-agraris) dan diikuti dengan kegiatan promosi dan pencadangan usaha.

4. Pemberian bantuan tidak hanya difokuskan pada modal saja, tetapi juga bantuan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan, bantuan manajemen usaha kecil kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka meningkatkan keterampilan (skill) karyawan dan meningkatkan produktivitas usaha kecil.

5. Perlu adanya upaya secara berkesinambungan dalam mengatasi kemiskinan di Propinsi Lampung dengan menitikberatkan pada sektor pendidikan guna menyiapkan tenaga kerja yang terampil.

Pada tanggal 29 Februari 2008 Menurut data Departemen Koperasi tahun 2005, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini sebanyak 42,4 juta unit usaha, menyerap 79 juta tenaga kerja, dan menyumbang hampir 57% PDB nasional (BPS 2003). Dari jumlah tersebut 99,9 % merupakan usaha mikro dan kecil. Jadi hanya 0,1 % yang merupakan usaha menengah. Ini menunjukkan betapa banyaknya pengusaha mikro dan kecil yang harus diberdayakan. Apabila setiap unit usaha mikro dan kecil mampu difasilitasi dan diberdayakan untuk menciptakan 1 (satu) orang kesempatan kerja atau kesempatan usaha tambahan baru, maka akan tercipta 40 juta kesempatan kerja baru. Ini artinya, jika kita mampu memberdayakan UMKM tersebut, berarti upaya pemberantasan kemiskinan akan berhasil secara signifikan.

karenanya, pemerintah harus mampu mengembangkan regulasi-regulasi ekonomis yang dapat memberikan tingkat kepastian usaha sekaligus memberikan pemeliharaan yang tepat kepada segenap pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Kebijakan dan strategi kedua pada dasarnya merupakan solusi terobosan terhadap adanya "gap" antara UMKM, dan perbankan atau lembaga keuangan bukan bank, dalam hal permodalan atau pembiayaan usaha. Secara empiris, selama ini UMKM terutama usaha mikro sangat sulit untuk memenuhi kriteria 5-C (character, condition of economy, capacity to repay, capital, collateral) yang merupakan aturan atau mekanisme baku perbankan dalam penyaluran kredit untuk membiayai usaha dan permodalan.


0 komentar:

Posting Komentar